Kamis, 20 Januari 2011 , 07:13:00 WIB
Laporan: Ari Purwanto
Demikian disampaikan mantan hakim Mahkamah Agung (MA), Benjamin Mangkoedilaga, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Rabu, 19/1).
"Saya tidak akan menggurui. tapi saya hanya memberikan saran. Begini, saya tidak mempermasalahkan tujuh tahun ataupun berapa tahun, tapi yang pasti harus ada masa percobaan," katanya.
Dalam masa percobaan ini, Gayus harus melakukan pemberantasan mafia hukum dan pajak seperti yang pernah ia janjikan.
"Dalam persidangan ada yang surprise, yakni ketika ia meminta dijadikan staf ahli penasehat (lembaga penegak hukum), dan dalam waktu dua tahun (sesuai dengan janjinya) ia harus membongkar. Dan dalam masa percobaan inilah kesempatan ia untuk membuktikan omongannya," kata Benjamin.
Masih kata Benjamin, kalau memang dalam waktu dua tahun percobaan ia tidak bisa membuktikan, maka Gayus harus masuk penjara lagi.
"Yang penting ia bisa membuktikan omongannya," lanjutnya.
Untuk mencegah kaburnya Gayus dalam masa percobaan, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, Benjamin menegaskan Gayus harus dikawal oleh pihak kejaksaan dan kepolisian yang steril. [yan]
http://www.rakyatmerdeka.co.id/news.php?id=15621
Tidak ada komentar:
Posting Komentar